Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kebon Cau – Kudang Wangi

Sumedang – medialidikkrimsus-ri.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembagusan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/9/2022)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang terus menyelidiki kasus dugaan korupsi peroyek perbaikan jalan Kebon Cau-Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

Kasus ini menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabbupaten Sumedang sebagai satu dari 6 orang yang ditetapkan tersangka.

Pada hari kamis 31 Maret 2022, Kejari Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.Baru-baru ini Kejari menetapkan kembali empat orang sebagai tersangka baru.

Kepala Seksi Intel Kejari Sumedang, Inal Sainal Saiful mengatakan Kejaksaan akan berfokus dahulu ke 6 tersangka ini.Terlebih dua orang yang telah ditetapkan tersangka saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kami belum mengarah ke bertambahnya jumlah tersangka. Kami fokus ke yang 6 ini dahulu,” kata Inal di Sumedang, Jumat (16/9/2022).Inal mengatakan dua orang yang telah menjalani sidang adalah AD dan HH.

Keduanya baru menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sudah menjalani sidang tepat hari kemarin Rabu (14/9/2022),” katanya

(Tim – Red)

Related posts

Leave a Comment